Tugas, Fungsi dan Kewenangan BPS
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001. Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya seperti tercantum di bawah ini, BPS juga dibatasi oleh 10 prinsip etika perstatistikan yang tercantum dalam United Nations Fundamental Principles of Official Statistics.
- Tugas
- Fungsi
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kegiatan statistik;
- Penyelenggaraan statistik dasar;
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS;
- Fasilitasi pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
- Kewenangan
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Penetapan sistem informasi di bidangnya;
- Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
- penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 Response to "Tugas, Fungsi dan Kewenangan BPS"
Posting Komentar